Pemerintah Pertahankan Aturan Periklanan

Sabtu, 16 Juni 2007

Jakarta -- Pemerintah belum berniat merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri untuk Produk Iklan Melalui Penyiaran.

Direktur Penyiaran Direktorat Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Agnes Widiyanti mengatakan, meski banyak yang tak puas, pemerintah tak bisa serta-merta merevisi. "Ada pula pihak yang mendukung aturan itu," katanya Kamis lalu kepada Tempo di Jakarta.

Nam

...

Berita Lainnya