BPK: Kerugian Lumpur Lapindo Bisa Capai Rp 32 Triliun

Bila terbukti bersalah, Lapindo harus mengganti seluruh biaya.

Sabtu, 16 Juni 2007

Jakarta -- Badan Pemeriksa Keuangan memperkirakan kerugian akibat luapan lumpur Lapindo dari 2006 hingga 2015 akan mencapai Rp 32,895 triliun. Sedangkan ganti rugi yang telah dibayar dan menjadi komitmen Lapindo Brantas Inc. sekitar Rp 4,904 triliun.

Angka itu tercantum dalam hasil audit semburan lumpur Lapindo yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Audit dilakukan BPK sejak Oktober 2006 hingga Februari 2007.

Dalam keterangan tertulisnya

...

Berita Lainnya