Jumlah Saham Publik Jadi Patokan Insentif Pajak

Bank Indonesia sepakat soal persyaratan insentif merger.

Selasa, 12 Juni 2007

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menetapkan jumlah saham yang dimiliki oleh publik akan menjadi patokan penghitungan besaran insentif pajak bagi perusahaan terbuka.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, jumlah saham publik yang dijadikan patokan perhitungan ditentukan pada kisaran 30-40 persen. "Ini sebagai solusi karakteristik kepemilikan saham publik yang beragam," katanya di Jakarta kemarin.

Dia mencontohkan, saat ini perusahaan te

...

Berita Lainnya