Tanggung Jawab Setelah Sumatera Gelap Gulita

Pemadaman listrik mendadak di sebagian besar wilayah Sumatera menunjukkan kinerja buruk PLN. Masyarakat berhak mendapat ganti rugi memadai.

 

Tempo

Sabtu, 8 Juni 2024

PT PLN (Persero) mesti bertanggung jawab atas pudurnya listrik di sebagian besar wilayah Sumatera sejak 3 Juni 2024. Tidak cukup hanya meminta maaf dan memberikan diskon kecil tarif listrik, perusahaan setrum negara itu juga mesti membayar ganti rugi yang sesuai karena kelalaiannya menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Masyarakat Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Riau, dan Aceh menjadi korban pemadaman listrik to

...

Berita Lainnya