Menagih Janji Konstitusi untuk Masyarakat Adat

RUU Masyarakat Hukum Adat terus dianggurkan oleh DPR dan pemerintah. Akibatnya, masyarakat adat nyaris mustahil mendapat hak.

Tempo

Jumat, 27 Oktober 2023

Negara ini menanggung utang besar kepada masyarakat adat. Konstitusi telah mengamanatkan republik untuk mengakui dan melindungi mereka melalui Pasal 18 B ayat 2 dan Pasal 28 I ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Pengakuan dan pemberian hak masyarakat adat butuh landasan hukum. Sebab, sebagian besar atau seluruh wilayah mereka telah diklaim negara, terutama berupa penetapan kawasan hutan. Eksistensi masyarakat adat bolak-balik disebutkan dalam berba

...

Berita Lainnya