Kebablasan Menambah Wewenang Penjabat Kepala Daerah

Kewenangan penjabat kepala daerah untuk memutasi dan memberhentikan aparatur sipil negara menabrak aturan. Membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. 

 

 

Tempo

Selasa, 20 September 2022

SURAT edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang membolehkan penjabat kepala daerah memutasi dan memberhentikan birokrat tak hanya menabrak aturan yang lebih tinggi. Keputusan tersebut juga berpeluang disalahgunakan untuk kepentingan politik menjelang Pemilihan Umum 2024. 

Keputusan Tito memberikan wewenang berlebihan kepada penjabat kepala daerah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 821/5292/SJ

...

Berita Lainnya