Hukum Dahulu, Kompensasi Kemudian

Penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) jalur non-yudisial melanggar konstitusi dan janji kampanye Jokowi.

Kamis, 18 Agustus 2022

KEPUTUSAN Presiden Joko Widodo menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia melalui skema non-yudisial adalah pengingkaran serius terhadap konstitusi. Selain mengingkari janji saat kampanye pemilihan presiden 2014, Jokowi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Dalam undang-undang ini jelas disebutkan pelanggaran hak asasi manusia sebelum 2000 harus diadili di pengadilan.

Saat ini ada 12 kasus dugaan pela

...

Berita Lainnya