Diskriminasi Pemecatan Prajurit LGBT

Dua prajurit TNI dipecat dengan alasan memiliki orientasi seksual menyimpang. Tak hanya diskriminatif, pemecatan itu juga melanggar konstitusi dan hak asasi manusia.

Tempo

Kamis, 9 Juni 2022

Tentara Nasional Indonesia melanggar konstitusi ketika memecat dua anggotanya dengan alasan memiliki orientasi seksual menyimpang. Dua prajurit TNI itu dipecat dengan alasan mereka homoseksual. TNI harus membatalkan pemecatan yang merupakan bentuk diskriminasi yang melanggar hak asasi manusia tersebut.

Situs web Mahkamah Agung melansir pemecatan dua anggota TNI itu pada 6 Juni lalu. Prajurit yang dipecat itu Sersan Dua AP dan Prajurit Dua T. V

...

Berita Lainnya