Serampangan Menunjuk Penjabat Kepala Daerah

Penunjukan sejumlah penjabat kepala daerah mencederai demokrasi dan melanggar undang-undang. Menteri Tito Karnavian seharusnya membatalkan pengangkatan penjabat bermasalah itu.     

Nurdin Saleh

Senin, 6 Juni 2022

PENUNJUKAN sejumlah penjabat kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mencederai prinsip dan mekanisme demokrasi di daerah. Prosesnya tidak transparan, mengabaikan masukan masyarakat, serta menabrak sejumlah undang-undang.

Sebanyak 271 kepala daerah habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Pemerintah pusat menunjuk penjabat sementara sampai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024. Pengi

...

Berita Lainnya