Peluru Baru Pembidik Hak Berekspresi
Rencana pemerintah mengenakan denda selangit bagi platform media sosial yang memuat koten terlarang rawan menjadi pintu masuk untuk membungkam kebebasan berekspresi.
Tempo
Senin, 28 Maret 2022
Kebebasan berekspresi di Indonesia ibarat balon yang terus menjadi sasaran tembak. Kian hari kian terancam. Peluru terbaru datang dari Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RPP PNBP) yang akan mengatur denda bagi platform media sosial yang memuat konten "terlarang".
Rencana Kementerian Keuangan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika itu menimbulkan banyak kekhawatiran, juga menjadi sorotan media asing. Lewat
...