Stop Perda Berbasis Agama

Peraturan daerah berbasis agama bertentangan dengan konstitusi. Keberadaannya berpotensi mengancam kebinekaan. 

Tempo

Jumat, 12 November 2021

SEMESTINYA pemerintah daerah tidak lagi membuat peraturan berbasis agama. Selain tidak ada gunanya, peraturan daerah yang berdasar pada tafsir keagamaan tertentu berpotensi mengancam kebinekaan dan mendiskriminasi umat beragama lainnya. Nasionalisme Indonesia dibangun berdasarkan paham kebangsaan, bukan atas dasar etnis ataupun agama.

Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kota Religius di Depok merupakan contoh terbaru ambisi keliru tersebu

...

Berita Lainnya