Debat Akademik Berujung Bui
Dosen Universitas Syiah Kuala dihukum penjara gara-gara mengkritik hasil seleksi pegawai di kampusnya. Korban kesekian kriminalisasi dengan memakai Undang-Undang ITE.
Tempo
Jumat, 3 September 2021
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali memperlihatkan wajah buruknya. Kali ini korbannya adalah Saiful Mahdi, dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Mulai 2 September, ia dihukum 3 bulan penjara ditambah denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 21 April 2020 yang dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.
Saiful
...