Suka-suka Pindahkan Perkara Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya tidak suka-suka melimpahkan penyidikan perkara ke kepolisian. Agar tidak menutup peluang membongkar kasus korupsi yang lebih besar serta mencegah kejahatan serupa di kemudian hari.
Tempo
Rabu, 12 Mei 2021
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat, ke Badan Reserse Kriminal Polri harus dipersoalkan. Langkah tergesa-gesa ini berpotensi menimbulkan simpang siur penanganan perkara korupsi, yang selama ini menjadi tugas utama komisi antikorupsi.
Pemindahan penyidikan perkara korupsi oleh KPK bisa dilakukan setidaknya jika memenuhi dua alasan. Pertama, jika ker
...