Komisi Pelepas Koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka kasus korupsi BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Bersandar pada putusan Mahkamah Agung yang cacat logika dan etika.

Tempo

Senin, 5 April 2021

Semula, pengumuman tentang surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim, terdengar seperti April Mop. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 1 April lalu, seperti membuat kejutan dengan mengumumkan kabar yang tak benar.

Sialnya, KPK benar-benar menghentikan penyidikan kasus korupsi dalam pemberian surat keterangan lunas kepada Sjamsul sebagai obligor Bantuan Li...

Berita Lainnya