Kembalikan Badan Regulasi Telekomunikasi

Presiden Joko Widodo membubarkan sepuluh lembaga negara melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menimbulkan masalah baru.

Tempo

Kamis, 3 Desember 2020

Pemerintah harus membatalkan pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Keputusan Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan kewenangan badan itu kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka adanya kemungkinan monopoli bisnis telekomunikasi. Tak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, keputusan Presiden itu juga menabrak ketentuan internasional dalam Organisasi Perdagangan Du

...

Berita Lainnya