Di Bawah Kendali Politik Kekuasaan

Masyarakat jangan berharap peraturan presiden mengenai supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menguatkan kembali lembaga tersebut.

Tempo

Selasa, 3 November 2020

Masyarakat jangan berharap peraturan presiden mengenai supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menguatkan kembali lembaga tersebut. Peraturan yang terbit pada 20 Oktober lalu itu, sebaliknya, justru mengukuhkan posisi KPK sebagai lembaga hukum biasa di bawah rumpun kekuasaan eksekutif.

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengkonfirmasi panda

...

Berita Lainnya