Jangan Tutup Telinga
TAK ada gunanya terburu-buru memberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja meski telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat sepekan lalu. Presiden Joko Widodo sebaiknya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang alias perpu, untuk kemudian membahas ulang aturan itu dari awal.
Tempo
Senin, 12 Oktober 2020
TAK ada gunanya terburu-buru memberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja meski telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat sepekan lalu. Presiden Joko Widodo sebaiknya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang alias perpu, untuk kemudian membahas ulang aturan itu dari awal.
Undang-undang itu disusun tanpa banyak melibatkan partisipasi publik. Disusun dalam skema omnibus dan diajukan ke DPR, Februari lalu, pasal-pasal di dalamnya di
...