Syarat Baru Calon Kepala Daerah
Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperketat syarat bagi mantan narapidana menjadi calon kepala daerah layak diapresiasi.
Tempo
Jumat, 13 Desember 2019
Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperketat syarat bagi mantan narapidana menjadi calon kepala daerah layak diapresiasi. Melalui putusan ini, peluang koruptor untuk mengendalikan pemerintahan di daerah dipersempit.
Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 7 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan itu diajukan oleh lembaga Indonesian Corruption Watch dan
...