Menindak Fintech Nakal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus lebih serius mengawasi layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi.
Tempo
Jumat, 16 November 2018
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus lebih serius mengawasi layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi. Perusahaan financial technology (fintech) yang nakal, apalagi yang tidak terdaftar alias ilegal, mesti ditindak tegas.
Banyak konsumen mengeluhkan buruknya layanan pinjam-meminjam secara online. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, misalnya, menerima sedikitnya 700 aduan dalam satu pekan. Institusi ini sampai membuka pos pengaduan pengguna f
...