Menindak Fintech Nakal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus lebih serius mengawasi layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi.

Tempo

Jumat, 16 November 2018

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus lebih serius mengawasi layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi. Perusahaan financial technology (fintech) yang nakal, apalagi yang tidak terdaftar alias ilegal, mesti ditindak tegas.

Banyak konsumen mengeluhkan buruknya layanan pinjam-meminjam secara online. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, misalnya, menerima sedikitnya 700 aduan dalam satu pekan. Institusi ini sampai membuka pos pengaduan pengguna f

...

Berita Lainnya