Jangan Kampanye di Sekolah

Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memperbolehkan kampanye politik di sekolah dan pesantren sungguh sembrono dan berbahaya.

Tempo

Jumat, 12 Oktober 2018

Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memperbolehkan kampanye politik di sekolah dan pesantren sungguh sembrono dan berbahaya. Jika tidak dikoreksi, pernyataan Menteri Tjahjo itu bisa menimbulkan kekacauan di lapangan menjelang Pemilihan Umum 2019. Pasal 280 ayat 1(h) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah jelas melarang kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah.

Dua hari lalu, Tjahjo mempersilakan partai pol

...

Berita Lainnya