Tjahjo Sepakati Larangan Berkampanye di Lembaga Pendidikan
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyatakan menyepakati aturan perihal larangan berkampanye di lembaga pendidikan, seperti sekolah dan pesantren. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan undang-undang melarang kehadiran peserta pemilu di institusi pendidikan apabila membawa muatan kampanye. “Semua pihak wajib menghormati dan menaati larangan yang diatur oleh KPU dan Bawaslu dalam teknis pelaksanaan kampanye pemilu,” kata dia, k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini