Setelah Prita Menang

Jumat, 26 Juni 2009

Boleh saja publik menyambut gembira vonis hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap kasus Prita Mulyasari. Tapi tiada jaminan kasus serupa tak terulang, lantaran putusan ini tidak mengikat bagi hakim lain. Delik pencemaran nama baik akan tetap menghantui masyarakat karena belum dihapus dari undang-undang.

Kenyataan itu tidaklah berarti terobosan yang dilakukan hakim kasus Prita jadi sia-sia. Mereka tetap harus dipuji karena berani membatalkan da

...

Berita Lainnya