Korupsi Dahulu Vonis Ringan Kemudian

ICW mencatat vonis ringan bagi koruptor masih terjadi pada 2023. Rata-rata divonis hanya 3 tahun 4 bulan kurungan

Tempo

Jumat, 18 Oktober 2024

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mencatat tren vonis ringan kepada koruptor masih terus terjadi. Pada 2023, misalnya, vonis rata-rata kepada terdakwa kasus korupsi hanya 3 tahun 4 bulan kurungan. Vonis denda terhadap para pelaku tindak pidana korupsi pun rata-rata hanya Rp 180 juta per orang. 

Kajian ICW menyatakan vonis ringan itu terjadi karena sejumlah faktor. Di antaranya lemahnya pembuktian dan penuntutan serta masalah disparitas pemahaman hakim terhadap berat-ringan sebuah kasus korupsi. 

Ada juga masalah penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang belum maksimal. Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung masih jarang menerapkan UU TPPU dalam kasus korupsi. Padahal UU TPPU bisa digunakan untuk memperberat hukuman sekaligus memaksimalkan pengembalian uang negara.

Berita Lainnya