Etika, Pidana, Marwata

Pimpinan KPK dilarang bertemu dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara korupsi. Bisakah Alexander Marwata dijerat pidana?

Tempo

Jumat, 11 Oktober 2024

ALEXANDER Marwata dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Laporan ini buntut dari pertemuan Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, pada Maret 2023. Pimpinan KPK dilarang bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang berhubungan dengan perkara korupsi.

Alex tidak membantah tudingan soal pertemuan itu. Namun, menurut dia, interaksi itu terjadi sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berjumpa di Gedung Merah Putih dan diketahui oleh pemimpin KPK yang lain.

Sejumlah ahli hukum menilai perbuatan Alex melanggar peraturan Dewan Pengawas yang berhubungan dengan etik pimpinan lembaga antirasuah. Namun secara bersamaan perbuatannya juga bisa masuk ranah pidana bila memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan dalam Pasal 36 UU KPK. Bagaimana penanganan pidana di Polda Metro Jaya?

Berita Lainnya