Piagam Kinerja Buruk

Penghargaan bagi anggota DPR bertolak belakang dengan kinerjanya. Masyarakat sipil menilai kinerja DPR periode 2019-2024 buruk.

Tempo

Senin, 23 September 2024

SEJAK awal kinerja Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 menuai kritik masyarakat sipil. Semua berawal ketika DPR memaksakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Berbagai kalangan mengkritik muatan RUU yang menggabungkan 76 undang-undang ke dalam satu undang-undang tersebut.

Pembahasan RUU Cipta Kerja itu terbukti ugal-ugalan dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. MK memerintahkan DPR dan eksekutif agar memperbaiki undang-undang tersebut dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. MK juga menegaskan bahwa metode omnibus dalam pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja tidak diatur dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Masyarakat sipil menilai kinerja DPR periode ini buruk, baik dari kuantitas produk legislasi maupun kualitas produk yang dihasilkan. Tercatat hanya 26 dari total 264 rancangan undang-undang yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah atau kurun waktu lima tahun yang tuntas pembahasannya di DPR hingga disahkan dalam rapat paripurna.

Di samping itu, banyak muatan revisi undang-undang yang disahkan penuh kontroversi. Misalnya RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Di ujung masa jabatan, DPR juga tiba-tiba merevisi sejumlah undang-undang yang tak masuk prolegnas. Misalnya revisi Undang-Undang Kementerian Negara dan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden. Perubahan kedua undang-undang ini diduga untuk kepentingan pemerintahan Prabowo Subianto mendatang.

Di tengah berbagai sorotan, anggota DPR justru memutuskan memberi penghargaan terhadap diri mereka sendiri. Peraturan DPR tentang Tanda Jasa Kehormatan bagi Anggota DPR 2019-2024 itu disahkan dalam rapat paripurna terakhir DPR periode ini pada Kamis pekan lalu.

Berita Lainnya