Cukai Minuman Manis buat Apa

YLKI menilai cukai minuman berpemanis 2,5 persen terlalu rendah. Diragukan menekan konsumsinya yang berdampak pada kesehatan.

Tempo

Sabtu, 14 September 2024

BADAN Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 10 September 2024, mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan 2,5 persen mulai tahun depan dan bertahap naik sampai 20 persen. Kementerian Keuangan menyerahkan penerapannya pada pemerintahan Prabowo Subianto.

Adapun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan minimal 20-25 persen. Pertimbangannya, konsumsi minuman bergula di Tanah Air makin tinggi. Sebanyak 47 persen penduduk di atas usia 3 tahun mengkonsumsi lebih dari satu kali produk minuman berpemanis dalam kemasan per hari. Konsumsi minuman berpemanis pun meningkatkan risiko terkena diabetes yang menjadi salah satu penyebab kematian terbanyak di Indonesia. Federasi Diabetes Internasional mencatat Indonesia merupakan negara kelima dengan kasus diabetes tertinggi di dunia pada 2021 dengan jumlah penderita mencapai 19,5 juta orang.



Sementara itu, pengusaha minuman menolak cukai minuman berpemanis lantaran berisiko membebani industri. Mereka merasa tidak diberi tahu seperti apa detail aturan teknis pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.

Berita Lainnya