Putar Balik Dewan Pertimbangan Presiden

DPR akan mengganti Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Jumlah anggotanya tak dibatasi.

Tempo

Kamis, 11 Juli 2024

BADAN Legislasi DPR tiba-tiba mengusulkan revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden menjadi usul inisiatif DPR, Selasa lalu. Proses pengusulan perubahan undang-undang itu serba singkat. Berawal dari komunikasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ke Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas, satu hari sebelumnya. 

Substansi usulan perubahan undang-undang ini di antaranya mengubah nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), menetapkan status DPA sebagai lembaga negara, dan jumlah anggota DPA tak dibatasi. Posisi dewan pertimbangan ini menjadi lembaga negara, yang akan sejajar dengan presiden.

Berita Lainnya