Batasi Mal, Tutup Rumah Ibadah
Pemerintah mulai hari ini memperketat pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro untuk menekan lonjakan angka penularan Covid-19. Pengunjung pusat belanja seperti mal dibatasi maksimal 25 persen. Di zona merah, rumah ibadah pun diharuskan tutup hingga dua pekan ke depan. Kalangan epidemiolog meminta pembatasan yang lebih ketat, yakni karantina wilayah.
Tempo
Selasa, 22 Juni 2021