Suap Pajak Rp 50 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka suap Rp 50 miliar. Suap ini diduga berasal dari tiga wajib pajak perusahaan. Modus lawas digunakan: menurunkan nilai pajak korporasi yang diperiksa dari jumlah yang seharusnya disetor ke negara.
Tempo
Jumat, 5 Maret 2021