Prioritas Usaha Kecil

Pemerintah melarang BUMN ikut tender pengadaan barang dan jasa dengan nilai kontrak Rp 250 juta sampai Rp 14 miliar, demi memberikan kesempatan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tempo

Selasa, 25 Agustus 2020

Pemerintah melarang BUMN ikut tender pengadaan barang dan jasa dengan nilai kontrak Rp 250 juta sampai Rp 14 miliar, demi memberikan kesempatan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Anggaran belanja lembaga negara sekitar Rp 321 triliun ditargetkan untuk menyerap produk UMKM yang limbung akibat pandemi. “Jangan ada UMKM jadi-jadian,” kata Menteri Teten Masduki.

...

Berita Lainnya