655 : 3
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin membebaskan Sofyan Basir.
Tempo
Selasa, 5 November 2019
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin membebaskan Sofyan Basir. Majelis hakim menyatakan mantan Direktur Utama PLN itu tidak terbukti memfasilitasi suap di proyek PLTU Riau-1 . Vonis bebas Basir ini merupakan yang ketiga dari 655 putusan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap sejak lembaga itu berdiri pada 2003.
...