655 : 3

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin membebaskan Sofyan Basir.

Tempo

Selasa, 5 November 2019

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin membebaskan Sofyan Basir. Majelis hakim menyatakan mantan Direktur Utama PLN itu tidak terbukti memfasilitasi suap di proyek PLTU Riau-1 . Vonis bebas Basir ini merupakan yang ketiga dari 655 putusan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap sejak lembaga itu berdiri pada 2003.

...

Berita Lainnya