DKI Batalkan Reklamamasi 13 Pulau

Pengembang dinilai tak memenuhi syarat desain dan analisis mengenai dampak lingkungan.

Tempo

Kamis, 27 September 2018

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi 13 pulau di Teluk Jakarta. Keputusan itu diambil setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta memverifikasi semua perizinan rencana pulau buatan itu. "Reklamasi telah dihentikan. Reklamasi bagian dari sejarah, bukan bagian dari masa depan Jakarta," kata Anies di Balai Kota, kemarin.

Anies menjelaskan, Badan Koordinasi telah me

...

Berita Lainnya