KPK Buka Peluang Jerat Golkar

Definisi korporasi bisa digunakan untuk mempidanakan partai politik.

Tempo

Selasa, 25 September 2018

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk menetapkan Partai Golkar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan bahwa penyidik akan mendalami apakah partai politik bisa dikategorikan sebagai korporasi. "Definisi di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas, mestinya partai politik bisa menjadi te

...

Berita Lainnya