Tersudut Firli oleh Keterangan Saksi Ahli
Penyidik disebut memiliki bukti kuat untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang KPK.
Eka Yudha Saputra
Sabtu, 11 November 2023
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019, Saut Situmorang, berpendapat bahwa penyidik Polda Metro Jaya memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, terutama yang berkaitan dengan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. “Pasal 36 itu menekankan bahwa dengan alasan apa pun (pimpinan KPK) tidak boleh berhubungan dengan orang yang sedang beperkar
...