Sistem Baru Belanja Kesehatan

UU Kesehatan menghapus ketentuan mandatory spending. Penghapusan itu dinilai sebagai langkah mundur transformasi kesehatan.

Ghoida Rahmah

Kamis, 13 Juli 2023

JAKARTA — Omnibus law Undang-Undang Kesehatan yang disahkan pada Selasa lalu menghapus ketentuan belanja wajib atau mandatory spending kesehatan. UU Kesehatan yang lama menetapkan belanja kesehatan di luar gaji minimal 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

UU Kesehatan terbaru kini hanya menyebutkan bahwa pemerintah pusat mengalokasikan anggaran k

...

Berita Lainnya