Negosiasi Alot Tagihan Peretail

Kementerian Perdagangan menunggak utang selisih harga minyak goreng senilai Rp 344 miliar kepada pengusaha retail. 

Ghoida Rahmah

Jumat, 28 April 2023

JAKARTA – Kementerian Perdagangan masih belum membayarkan tagihan utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar kepada pengusaha retail. Tagihan itu muncul karena mandat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 yang telah dilaksanakan oleh anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pada periode 19-31 Januari 2022.

Saat itu peretail diperintahkan untuk menjual minyak goreng kemasan premium dengan

...

Berita Lainnya