Jerat Berulang Bagi Pengkritik

Pengkritik pemerintah terancam dijerat pidana dalam KUHP yang baru disahkan. Padahal pasal penghinaan terhadap penguasa sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. 

Avit Hidayat

Rabu, 7 Desember 2022

JAKARTA – Seumur hidupnya, Jumhur Hidayat sudah dua kali merasakan bagaimana dua rezim berbeda mengekangnya karena urusan kritik. Ia pernah mendekam di penjara selama 3 tahun karena divonis bersalah menghina Presiden Soeharto pada 1989. Tiga puluh tahun berselang, ia kembali masuk bilik penjara karena mengkritik omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Jumhur merupakan aktivis masa r

...

Berita Lainnya