maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


kemendagri

Kemendagri Jelaskan Skema Pendanaan TP PKK

Rabu, 7 Desember 2022

Pendanaan PKK dapat dari sumber lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.#InfoTempo

Pendanaan PKK dapat dari sumber lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.#InfoTempo. tempo : 168626255128_

Penganggaran Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) di daerah dapat melalui kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi maupun kabupaten/kota, atau melalui dana hibah pemerintah daerah (Pemda). Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TP PKK 2022 di Grand Ballroom JIEXPO Convention Centre, Jakarta, akhir November lalu.

Kegiatan TP PKK dapat dianggarkan dan dibiayai OPD dengan pertanggungjawaban keuangan pada masing-masing OPD. Namun, bila dianggarkan melalui hibah Pemda, pertanggungjawaban keuangan dilakukan oleh PKK sebagai penerima hibah.

Penganggaran hibah kepada PKK dapat dilakukan setiap tahun sesuai ketentuan dan harus memperhatikan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penerima hibah. Ini terutama kemampuan dalam mengurus administrasi pertanggungjawaban keuangan.

"Selain kedua skema tersebut, pendanaan PKK dapat dianggarkan dari sumber lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya dengan kerja sama dengan pihak lain atau melalui Corporate Social Responsibility (CSR)," kata Fatoni.

Sumber pendanaan yang dapat digunakan untuk mendukung program PKK di antaranya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. "Faktor yang juga penting dalam penganggaran PKK adalah komitmen kepala daerah masing-masing," katanya.

Sejumlah dasar hukum mendukung pendanaan sepuluh program PKK. Regulasi itu di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 99 Tahun 2017, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Newsletter

Dapatkan Ringkasan berita eksklusif dan mendalam Tempo di inbox email Anda setiap hari dengan Ikuti Newsletter gratis.

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 8 Juni 2023

  • 7 Juni 2023

  • 6 Juni 2023

  • 5 Juni 2023


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan