Bantuan Tipis Jasa Bandara

Gratisnya biaya pendaratan dan penyimpanan pesawat di bandar udara yang dikelola Kementerian Perhubungan dianggap berdampak tipis terhadap beban maskapai penerbangan. Sebab, insentif tersebut tidak berlaku di bandara komersial Angkasa Pura.

Yohanes Paskalis

Kamis, 4 Agustus 2022

JAKARTA – Gratisnya biaya pendaratan dan penyimpanan pesawat di bandar udara yang dikelola Kementerian Perhubungan dianggap berdampak tipis terhadap beban operasional maskapai penerbangan. Sebab, kebijakan yang diatur lewat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022 itu hanya berlaku di lapangan terbang yang dikelola unit penyelenggara bandar udara (UPBU).

“Tidak semua dapat, hanya untuk maskapai niaga berja

...

Berita Lainnya