Pasal Kontroversial yang Tertinggal

Tak banyak berubah, draf RUU KUHP dipenuhi pasal-pasal bermasalah. Kelompok masyarakat sipil mendesak pembahasan ulang. 

Egi Adyatama

Selasa, 31 Mei 2022

JAKARTA – Draf akhir Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) masih misterius. Namun hasil rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi urusan hukum serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perwakilan pemerintah, Rabu, 25 Mei 2022, menjadi sinyal tak adanya perubahan substansial pada sejumlah pasal bermasalah di draf terdahulu.

Hingga kemarin, Senin, 30 Mei, pemerintah belum juga mem

...

Berita Lainnya