Aturan Karantina Luar Negeri Ikut Diperlonggar

Pemerintah melonggarkan kebijakan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dan jemaah umrah, dari sebelumnya tiga hari menjadi satu hari. Pelonggaran lebih lanjut harus mempertimbangkan masih tingginya persentase kasus positif Covid-19 jemaah umrah Indonesia. 

Ghoida Rahmah

Selasa, 8 Maret 2022

JAKARTA – Pemerintah melonggarkan kebijakan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dan jemaah umrah, yaitu dari sebelumnya tiga hari menjadi hanya satu hari. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut akan dimulai pada hari ini. "Namun, apabila ditemukan kasus positif dari anggota jemaah umrah ataupun pelaku perjalanan luar negeri, akan langsung dilakukan isolasi," ujarnya, kemar

...

Berita Lainnya