Dukungan Revisi dari Senayan
Anggota DPR mendukung rencana pemerintah untuk merevisi aturan pencairan JHT pada usia 56 tahun. Adapun serikat pekerja menawarkan agar revisi kembali ke aturan lama.
Egi Adyatama
Kamis, 24 Februari 2022
JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat lintas partai setuju atas rencana pemerintah untuk merevisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun. Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, mengatakan revisi aturan JHT tersebut seharusnya melibatkan semua pihak, dari serikat pekerja, akademikus, pengusaha, hingga pakar ekonomi.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaa
...