Akad Berulang Dua Negara

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura 2007 gagal diimplentasikan karena disertai dengan klausul kerja sama militer. Kesepakatan ekstradisi 2022 belum dipastikan meski diteken bersamaan dengan kerja sama pertahanan kedua negara.

Indri Maulidar

Kamis, 27 Januari 2022

JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi yang kedua kali, dua hari lalu. Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura pernah diteken pada 2007, tapi gagal diratifikasi dan diundangkan karena Dewan Perwakilan Rakyat menolaknya.

Anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani, mengatakan traktat tersebut ditolak Dewan pada 2007 karena ada ancaman terhadap kedaulatan wilayah Indonesia. Sebab, pe

...

Berita Lainnya