Wewenang Besar Agar Korps Bertaji

Para mantan pegawai KPK bisa berperan signifikan untuk korps pemberantasan tindak pidana korupsi asalkan diberi posisi dan wewenang yang tepat. Kerja korps ini diutamakan pada pencegahan.

Tempo

Sabtu, 11 Desember 2021

JAKARTA Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa berperan signifikan untuk korps pemberantasan tindak pidana korupsi atau kortas tipikor bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Asalkan, menurut mantan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Kapolri menempatkan 44 mantan pegawai KPK itu di posisi yang tepat. “Jadi hasilnya tergantung Kapolri,” ujar Asfinawati kepada T

...

Berita Lainnya