Tandem Azis di Perkara Lampung Tengah

Azis Syamsuddin dan koleganya di Badan Anggaran DPR diduga menerima imbalan setelah membantu pengurusan alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah. Agar urusan dugaan suap ini tidak diusut KPK, Azis ditengarai menyuap penyidik Robin Pattuju.

Avit Hidayat

Jumat, 24 September 2021

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap terhadap penyidik polisi di KPK, Stepanus Robin Pattuju, sejak 2 September lalu. Sumber Tempo di KPK mengatakan politikus Partai Golkar itu diduga menyuap Robin sebesar Rp 3,15 miliar dalam urusan penanganan perkara korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah, Lampung, tahu

...

Berita Lainnya