Perpindahan Karyawan Sonder Aturan

Pakar hukum tata negara menilai janggal perihal tawaran KPK memindahkan pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan ke BUMN. Dikhawatirkan menjadi upaya penyingkiran 57 pegawai lewat persyaratan pengunduran diri.

Indri Maulidar

Rabu, 15 September 2021

JAKARTA – Upaya pemindahan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) ke badan usaha milik negara (BUMN) dinilai menyalahi aturan. Selama ini perpindahan yang biasa berlangsung adalah mutasi karyawan dari satu perusahaan ke perusahaan lain sesama BUMN. Belum pernah terjadi peralihan status pegawai instansi pemerintah menjadi karyawan perusahaan negara.

“Tidak ada konsepnya dalam h

...

Berita Lainnya