KPK Benar-benar Ambruk

Hakim konstitusi Wahiduddin Adams memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan uji formal terhadap UU KPK yang baru. Terjadi perubahan fundamental di KPK.

Diko Oktara

Rabu, 5 Mei 2021

JAKARTA – Hakim konstitusi Wahiduddin Adams memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan atas gugatan uji formal terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. Wahiduddin mengatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah secara nyata mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi komisi antikorupsi secara fundamental. ”Perubahan ini sangat tampak sengaja dilakukan da

...

Berita Lainnya