Lihai Mainkan Perkara di Pengadilan

Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah dari berbagai pihak yang beperkara.

 

Tempo

Sabtu, 13 Maret 2021

JAKARTA – Abdul Fickar Hadjar menilai peran mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, dalam memainkan berbagai perkara di pengadilan tergambar jelas. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti ini mengatakan, selama sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan bahwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, mengatur perkara di pengadilan hingga menerima suap dan gratifikas

...

Berita Lainnya