Salah Tempat Pidana Karantina

Penerapan ketentuan pidana hanya untuk wilayah yang memberlakukan karantina wilayah.

Tempo

Kamis, 19 November 2020

JAKARTA – Pakar hukum menganggap penerapan aturan pidana dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan bagi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tidak tepat. Sebab, aturan pidana dalam undang-undang itu hanya bisa diterapkan pada wilayah yang memberlakukan karantina ketat disertai pemenuhan kebutuhan logistik masyarakat oleh pemerintah.

"Selama wilayah belum ditetapkan sebagai daerah karantina wilayah atau lockdown, tidak ada ...

Berita Lainnya