Meredam Demonstran dengan Pasal Pembangkangan

Sebanyak 55 pengunjuk rasa menjadi tersangka, 500 lainnya belum jelas keberadaannya.

Tempo

Sabtu, 17 Oktober 2020

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti kecenderungan polisi memakai pasal pembangkangan terhadap aparat untuk menjerat demonstran penentang Undang-Undang Cipta Kerja. Koalisi menilai pemakaian cara itu merupakan jalan pintas bagi polisi untuk membungkam para pengunjuk rasa. 

Koordinator advokasi Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Afif Abdul Qoyim, mengatakan belakangan ini polisi kerap memakai Pas...

Berita Lainnya

Migel

Sabtu, 17 Oktober 2020